Selasa, 26/11/2024 01:06 WIB

Sekjen DPR Sebut Tunjangan Rumah Dinas Diberikan Supaya Dewan Tetap Produktif

Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk kedepannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membeberkan alasan pemberian tunjangan rumah dinas kepada para anggota DPR RI periode 2024-2029.

Menurutnya, tunjangan tersebut diberikan agar para anggota tetap produktif. Terlebih kegiatan maupun persidangan para Anggota DPR RI sangat padat.

"Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk kedepannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10).

Kendati demikian, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut.

"Nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa. Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa," kata dia.

Dalam penentuan nominal, dia pun memastikan pihaknya akan menerapkan efisiensi dan ekonomis, sehingga pengelolaan aset dan keuangan negara akan bersifat akuntabel.

Di sisi lain, dia juga mengaku sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk menempuh tahap-tahap pengembalian aset perumahan RJA DPR RI Kalibata itu ke negara, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait penggunaan tunjangan rumah dinas itu, menurutnya pihak Sekretariat Jenderal DPR RI menyerahkan sepenuhnya ke pada Anggota DPR RI yang menerima. Yang jelas, menurut dia, tunjangan itu akan diterima dalam lima tahun ke depan

"Sehingga walaupun kita menggunakan kacamata berkaitan dengan efisiensi, berkaitan apakah dia akan mencicil rumah, apakah akan menyewa rumah. Tentu kami tidak masuk, ngurusin," tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

 

 

KEYWORD :

Sekjen DPR Indra Iskandar tunjangan rumah dinas RJA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :